Kelompok Pemangku Kepentingan
Kelompok Pemangku Kepentingan merupakan komponen kunci dari kerangka tata kelola sekolah.
- Beranda
- |
- Tentang Trinity
- |
- Governance
- |
- Kelompok Pemangku Kepentingan
- Beranda
- |
- Tentang Trinity
- |
- Governance
- |
- Kelompok Pemangku Kepentingan
Kelompok Pemangku Kepentingan merupakan komponen kunci dari kerangka tata kelola sekolah. Mereka bertindak sebagai jaring pengaman untuk memastikan tindakan Dewan Sekolah mencerminkan tujuan sekolah dan nilai-nilai yang telah ditetapkan oleh komunitas sekolah.
Kelompok tersebut terdiri dari:
- dua (2) calon dari OTGA yang disetujui oleh Dewan;
- dua (2) calon dari Asosiasi Orang Tua Murid, yang masing-masing merupakan orang tua dari anak yang saat ini bersekolah di Sekolah, disetujui oleh Dewan;
- dua (2) calon yang diajukan oleh Uskup Agung dan disetujui oleh Dewan;
- lima (5) hingga enam belas (16) individu yang ditunjuk oleh Dewan; dan
- dua (2) Kapten Sekolah sebelumnya.
Dewan Sekolah dari waktu ke waktu akan menunjuk Anggota Pemangku Kepentingan, yaitu orang-orang yang telah menunjukkan komitmen terhadap kemajuan tujuan komunitas sekolah dan minat dalam mengejar tujuan Perusahaan. Penunjukan tersebut diambil dari orang-orang yang telah atau sedang lama menjadi sukarelawan sekolah, Vikaris atau Penjaga Gereja Holy Trinity Kew, mantan Kepala Sekolah, mantan anggota staf yang telah lama mengabdi, mantan siswa sekolah, dan mantan Anggota Dewan Sekolah.
Seorang Anggota Dewan tidak dapat diangkat sebagai Anggota Pemangku Kepentingan.













